Informasi berdasarkan yang Surat Masuk ke Fakultas Ilmu Budaya
- Informasi penelitian masuk di Sekretariat dekan, kemudian diteruskan ke Dekan
- Dekan memberikan disposisi berdasarkan informasi tersebut kepada Ketua BPPM-FIB untuk meneruskan informasi tersebut kepada dosen/ peneliti dan atau mahasiswa.
- BPPM melanjutkan informasi tersebut melalui berbagai media (surat maupun e-mail) kepada pihak terkait (PD I, PD III, Ketua Jurusan, Kaprodi-kaprodi, Dosen, dan BEM/mahasiswa)
- Pihak terkait meneruskan informasi tersebut kepada staf/ bagiannya masing-masing. (Ketua Jurusan kepada Kaprodi, Kaprodi kepada staf dosen; PD III kepada Mahasiswa, dll)
- Dosen/ mahasiswa menerima informasi tersebut dan segera menindaklanjutinya
Informasi berdasarkan yang diakses oleh BPPM-FIBUB dari berbagai sumber
- BPPM melakukan pencarian informasi penelitian secara rutin (setiap bulan sekali) dari berbagai sumber yang ada
- Dengan sepengetahuan Dekan, BPPM melanjutkan informasi tersebut melalui berbagai media (surat maupun e-mail) kepada pihak terkait (PD I, PD III, Ketua Jurusan, Ketua Prodi, Dosen, dan BEM/mahasiswa)
- Pihak terkait meneruskan informasi tersebut kepada staf/ bagiannya masing-masing. (Ketua Jurusan kepada staf dosen; PD III kepada Mahasiswa, dll)
- Dosen/ mahasiswa menerima informasi tersebut dan segera menindaklanjutinya